Golkar Tak Bisa Paksa Partai Lain Terima Perppu Ormas

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (kiri).
Sumber :
  • Antara/ M Risyal Hidayat

VIVA.co.id - Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar, Zainudin Amali, mengatakan fraksinya telah membentuk tim internal untuk membahas soal pandangan dan posisi Golkar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organsiasi Masyarakat. Namun, Golkar belum sampai pada komunikasi dengan fraksi lain.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Kita lihat perkembangannya seperti apa. Kan masing-masing fraksi punya independensi sendiri-sendiri untuk menentukan sikap dan posisinya," kata Amali saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 11 September 2017.

Soal apakah Golkar nantinya akan mengajak fraksi lainnya agar menerima Perppu Ormas, lanjut Amali, masih akan dilihat perkembangan selanjutnya.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Kami tak bisa memaksa tapi kami ajak untuk melihat satu kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ke depan," kata Amali.

Saat ditanya soal apakah Golkar akan menerima Perppu ini dengan catatan atau keinginan untuk merevisinya, ia mengatakan masih akan mempelajarinya.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Belum ada. Kalau ada yang dikeluhkan kita pelajari, kalau memang kita perlu catatan, kita beri catatan. Kalau enggak perlu ya sudah tak ada catatan," kata Amali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, mengatakan komisinya telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dari pimpinan DPR. Oleh karena itu, mereka akan mulai membahas pekan ini.

Rencananya, mereka akan mengundang dua kelompok yang pro dan kontra dengan terbitnya Perppu Ormas ini, termasuk mendengarkan penjelasan pemerintah yang sudah mengeluarkan Perppu.

Beberapa ormas yang akan diundang untuk dimintai pendapat terkait Perppu Ormas di antaranya Pengurus Pusat Muhammadiyah dan PBNU. Sedangkan dari pemerintah Komisi II akan memanggil Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam dan Menteri Hukum dan HAM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya