Politisi PDIP: Pemilih Tanya Obstruction of Justice Itu Apa?

Junimart Girsang .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi undangan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin, 11 September 2017. Setelah pemaparan awal dari KPK, anggota Komisi III Junimart Girsang langsung mencecar Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Junimart mempertanyakan Agus yang pernah menyampaikan tentang kemungkinan adanya upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan oleh Pansus angket KPK. Agus saat itu menyebut upaya itu sebagai “obstruction of justice”.

"Saya baru pulang dari Dapil, di sana banyak pertanyaan. Mereka bilang begini: apa obstruction of justice itu?" kata Junimart kepada pimpinan KPK.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Junimart mengatakan Agus Rahardjo adalah simbol dari KPK, karena dia menduduki posisi ketua. Karena itu Agus katanya harus mengetahui dampak dari apa yang disampaikannya. Junimart menilai apa yang disampaikan oleh Agus itu adalah bentuk asal menjawab.

"Itu adalah dampak dari asal menjawab," ujar Junimart.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain kepada Agus, Junimart juga menyindir juru bicara KPK Febri Diansyah. Junimart menilai Febri juga kerap berbicara di luar pemahamannya sebagai jubir.

"Sayang sekali jubirnya tidak hadir. Saya tadi mau bicara langsung kepada Jubir atau Humas KPK, jangan terlalu banyak bicara lah. Bicara seperlunya sesuai hukum, jangan mendahului pengadilan lah," kata Junimart.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, pernah mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat sejumlah anggota Pansus Hak Angket, karena tindakan mereka dianggap sudah terindikasi merintangi proses penanganan perkara korupsi e-KTP.

"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (Pasal terkait) 'obstruction of justice' ini dapat kami terapkan," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2017.

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat orang yang sengaja merintangi atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung, baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam proses persidangan, yang dilakukan oleh penegak hukum. Hukuman terhadap orang yang terbukti melakukan hal itu, paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya