- VIVA.co.id/Nadlir
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, mengatakan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran parpol salah satunya untuk mengidentifikasi keanggotaan ganda kader partai. Sarananya melalui nomor identitas kependudukan atau NIK yang mereka miliki.
"NIK dianggap sebagai single identity number, sebagai identitas ketunggalan. Maka dari situ akan ketahuan si A, si B ada di parpol mana," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 15 September 2017.
Ia mencontohkan kalau ditemukan kegandaan anggota, maka akan dilakukan verifikasi faktual dan akan ditanya orang yang bersangkutan berada sebagai anggota parpol apa. Begitu juga kalau muncul pengurus ganda.
"Bukan pengurus atau lembaganya ganda, tapi orang ini muncul 2 kali misalkan di urusan berbeda dan parpol berbeda maka itu akan bisa dilakukan verifikasi, klarifikasi faktual yang bersangkutan itu sebenarnya pengurus apa," kata Hasyim.
Sebelumnya, partai politik sudah bisa mulai menginput data partai politik mulai Senin pekan depan, 18 September ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Penginputan data ke Sipol ini merupakan syarat wajib bagi partai untuk melakukan pendaftaran partai politik di KPU.
Penggunaan Sipol ini sebagai persyaratan partai politik untuk mendaftar sebagai peserta pemilu, itu harus diinput sebelum pendaftaran partai.