Ahli Sebut Penetapan Tersangka Novanto Terburu-buru

Prof Romly Atmasasmita jadi saksi di sidang praperadilan Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Pakar hukum pidana Prof Romly Atmasasmita menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2017.

Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

Dalam keterangannya, Romli menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka Novanto terlalu terburu-buru.  "Kalau saya baca inti dakwaan dari KPK 141 halaman itu, masih jauh. Walapun di dalam dakwaan mengatakan dia (Novanto) memengaruhi, menggerakan," kata Romli.

Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak pernah mengenal bahasa ‘memengaruhi, menggerakkan' seperti yang menjadi alasan KPK untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka.

Gaya Baru Setnov, Dekat Napi Terorisme dan Mengaku Khatam Alquran

"Enggak ada di Undang-Undang Tipikor. Adanya di konvensi PBB antikorupsi tentang trading in influence," kata Romli. Sebab itu, ia menilai pemberian status tersangka terhadap Novanto didasarkan pada dugaan atau asumsi yang belum menjadi fakta. 

"Rangkaian keterangan saksi dijadikan terhubung satu sama lain. Disimpulkan ini (Novanto) juga ikut," kata Romli.

Fayakhun Akui Pernah Beri Uang 500 Ribu Dolar Singapura untuk Novanto

Selain itu, apabila Novanto korupsi dan didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor berarti ada kerugian negara. Jika terdapat kerugian negara atas tindakan Ketua DPR, seharusnya KPK bisa memberi bukti bahwa terdapat aliran dana kepada Novanto.

"Berarti ada uang yang berceceran kepada pak Novanto. Ini enggak ada. Itu masalahnya. Di dalam surat dakwaan enggak ada ?laporan PPATK walapun BPK mengatakan ada kerugian negara. Buat siapa kerugian negara? yang jelas yang kemarin divonis. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa (tersangkakan Novanto)," kata Romli.

Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. 

Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya