Nurdin Halid: Kita Tak Boleh Menzalimi Setya Novanto

Nurdin Halid
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Setya Novanto tentang krisis politik di partai itu, terutama menyusul desakan agar dia nonaktif sebagai Ketua Umum.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Nurdin Halid, berdasarkan rapat Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Novanto memang disarankan nonaktif, bukan berhenti. Nonaktif dimaksudkan agar Novanto lebih berkonsentrasi pada proses hukumnya dan elektabilitas Golkar tak terus turun karenanya.

"Itu rekomendasi, tapi oleh rapat pleno belum memutuskan itu," kata Nurdin ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 27 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Rekomendasi itu segera disampaikan kepada Novanto dan Novanto-lah yang kelak memutuskan menerima atau menolak. Soalnya rekomendasi itu hanya bersifat saran.

"Yang pasti begini: pertama, kita tidak boleh menzalimi Pak Novanto, tidak boleh. Tapi kemudian kita tidak boleh membiarkan Golkar terus-menerus menghadapi situasi yang memungkinkan Golkar bisa terpuruk," ujar Nurdin.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mengenai kemungkinan Novanto menolak rekomendasi ini, Nurdin mengaku yakin sang ketua umum bisa bijak mengambil langkah. Nurdin menyebut Golkar akan menghadapi hari-hari penting di masa mendatang.

"Saya yakin Ketua Umum pasti akan mengambil langkah terbaik bagi dirinya dan organisasi. Saya yakin Setya Novanto tidak akan mengorbankan Partai Golkar untuk kepentingan pribadinya," ujarnya.

Rekomendasi agar Novanto nonaktif sebagai Ketua Umum menyusul hasil kajian tim Partai Golkar yang menyebutkan bahwa elektabilitas partai itu menurun. Elektabilitas Golkar menurun karena citra partai yang buruk.

Hasil kajian lalu memunculkan sejumlah rekomendasi, salah satunya meminta Setya Novanto nonaktif dari jabatannya dan segera menentukan pelaksana tugas ketua umum. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya