KPU Jelaskan Verifikasi Parpol Lama dan Baru

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id – Sejumlah partai politik bakal mengikuti serangkaian verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum untuk bisa menjadi peserta pemilu 2019.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Namun, menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bagi partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR atau parpol yang lolos verifikasi tak perlu dilakukan verifikasi faktual.

"Jelas, dalam UU Nomor 7/2017, ada perbedaan antara parpol baru dan parpol lama. Parpol yang sudah pernah diverifikasi atau mendapat kursi di DPR maka tidak dilakukan verifikasi faktual," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 2 Oktober 2017.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Ia mengatakan, KPU tak membedakan perihal mekanisme pendaftaran partai calon peserta pemilu baik parpol lama maupun parpol baru. Seperti diketahui, saat ini ada empat parpol baru yakni Partai Solidaritas Indonesia, Partai Idaman, Perindo dan Partai Berkarya.

"Partai lama maupun baru diperlakukan sama dalam pendafaran yaitu sama-sama wajib mendaftar. Dan pendafaran itu juga harus lengkap sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang," ujarnya.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

Wahyu menuturkan, pandaftaran parpol adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU.

Adapun kelengkapan dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu tanda anggota parpol, serta surat keterangan anggota parpol yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Sebelum daftar ke KPU, parpol wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi partai politik atau sipol. Lalu, parpol harus mencetak dokumen itu. Hal tersebut untuk mencegah perbedaan dokumen yang di sipol dan hardcopy.

"Apabila persyaratan tidak terpenuhi maka itu berakibat lolos atau tidak lolosnya partai politik sebagai calon peserta pemilu 2019." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya