Soal Pembelian Sejata, Ada Aturan yang Masih Bolong

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Tubagus Hasanuddin.
Sumber :
  • Suparman

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanudin, menilai adanya pengadaan senjata impor oleh Polri menunjukkan perlunya perbaikan perundang-undangan. Lalu diperlukan juga perbaikan koordinasi dan komunikasi di internal pemerintah.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

"Bukan tumpang tindih (UU). Saya kira aturan-aturannya masih ada yang bolong yang harus diperbaiki," kata Hasanudin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.

Ia mencontohkan misalnya untuk standar militer jangan hanya diatur melalui peraturan menteri. Sebab, seharusnya dibuat standar aturan untuk seluruh Indonesia, baik di TNI dan Polri.

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Bui Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

"Saya tak bicara soal ego-egoan. Tapi saya bicara soal aturan perundang-undangannya. Kalau kurang kita buat sebaik-baiknya dan seterhormat-hormatnya," kata Hasanudin.

Meski begitu, terhadap persoalan ini ia menilai Jokowi cukup arif menyikapinya. Sebab Jokowi telah menginstruksikan agar tak gaduh saat ada kesimpangsiuran atas persoalan ini.

Kronologi Oknum Polisi Pangkat Aiptu Tembak Debt Collector, Nunggak Cicilan Mobil 2 Tahun

"Menurut hemat saya sudah selesai. Agar tidak gaduh menurut saya ditertibkan sistem koordinasinya dan ditertibkan aturan perundang-undangan yang dibutuhkan. DPR siap membuatnya apabila itu merupakan UU," kata Hasanudin.

Ia menyebutkan, dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 2 diatur dalam sistem pertahanan dan kemananan negara dalam keadaan perang maka komponen utama adalah TNI dan Polri. Ia menilai komponen utama kombatan perlu koreksi itu.

"Masuk pada UU TNI dan Polri kita pelajari bareng-bareng," kata Hasanudin. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya