Ada Permintaan Sprindik Baru untuk Novanto, Ini Kata Golkar

Nurdin Halid.
Sumber :
  • Muhammad Yasir/Makassar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid, menilai tak ada yang istimewa dari dikabulkannya gugatan praperadilan Ketua DPR
Setya Novanto atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Apanya yang wow? Tidak ada yang wow dalam peristiwa hukum, karena itu harus punya dasar bukti hukum. Ini bukan sepakbola, ini proses hukum," kata Nurdin dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa 3 Oktober 2017.

Ia mengatakan partainya bersyukur atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Sebab menurut dia, tak ada cukup bukti untuk menetapkan ketua umumnya itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Menurut praperadilan, pak Novanto tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh karena itu kami menyambut gembira atas putusan itu," ujarnya.

Partai Golkar, kata dia, meminta seluruh pihak untuk menghormati segala proses hukum yang berlaku. Menyusul banyaknya usulan agar KPK mengeluarkan surat surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik baru untuk Novanto.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Kalau memang proses hukum itu kewenangan KPK. Partai Golkar tidak akan intervensi. Tapi sebagai pengurus Golkar sangat mengharapkan hukum ditegakkan, bukti jangan dicari-cari karena gengsi sebuah lembaga," ungkapnya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024