Menteri Maju di Pilkada, Ini Komentar KPU

Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • dok.ist

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum hingga saat ini belum membahas aturan seorang menteri harus melepas jabatannya jika ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Hal itu menyusul langkah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Timur 2018.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, dalam Undang Undang Pilkada dan Peraturan KPU belum mengatur perlu tidaknya menteri yang maju di pilkada untuk melepas jabatan.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

"Kami belum bahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.

Viryan enggan berkomentar apakah menteri yang maju di pemilihan kepala daerah harus mundur dari kabinet.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Yang pasti, kata dia, hal itu belum diatur dalam UU Nomor 16/2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota.

"Belum ada aturan yang mengatur hal itu," ujarnya.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024