- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Partai Golkar belum akan memberhentikan kadernya, Aditya Moha, setelah ditangkap KPK. Begitu pula dengan status yang bersangkutan sebagai anggota DPR, belum akan diganti.
"Tapi mungkin sementara waktu dinonaktifkan karena dia tak bisa menjalankan tugas-tugasnya. Cuma ya posisi dia baik di DPR atau di partai akan menunggu kepastian proses hukum, apakah sudah masuk ke pengadilan atau sudah sampai inkracht, baru kita bisa menetukan sikap," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Meski begitu, ia pun menyayangkan OTT tersebut. Dan tetap mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi asalkan sesuai aturan berlaku UU yang ada. Golkar juga akan tetap memberikan dukungan moril dan pendampingan hukum pada Aditya jika dibutuhkan.
"Belum, kita belum membahas sanksi apapun yang diberikan ke Bung Aditya Moha karena biarkan proses hukum ini berjalan dulu, biarkan proses ini ada titik terangnya, baru kita bisa membahas seperti apa," kata Dave.
Sebelumnya, Aditya Didi Moha, anggota Fraksi Partai Golkar DPR, mengejutkan publik setelah ditangkap KPK di Jakarta pada Sabtu, 7 Oktober 2017.
Legislator muda asal Sulawesi Utara ditangkap tangan karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, guna memuluskan perkara korupsi ibunya yang mantan bupati, Marlina Moha Siahaan, yang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Manado.