Tak Isi Sipol, Partai Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum, Viryan Azis, memastikan hingga hari ini baru Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019. Menurutnya, partai-partai yang lain masih sibuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

"Sipol wajib dan penting diinput parpol, 100 persen. Baru kemudian parpol tersebut bisa daftar ke KPU. Kalau belum 100 persen belum bisa daftar," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Viryan mengungkapkan, belum semua parpol mengisi Sipol di KPU. Bahkan ada beberapa parpol yang belum mengisi Sipol sama sekali.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

"Sudah ada 11 parpol yang menginput datanya di Sipollebih dari 75 persen. Sepuluh parpol masih entry tapi belum sampai 75 persen. Sembilan partai masih nol persen. Itu kondisi Sipol yang bisa kami sampaikan per hari ini," ungkapnya.

Namun, Viryan enggan mengungkapkan parpol mana saja yang belum mengisi Sipol sama sekali. "Kalau yang 75 persen itu ada parpol peserta Pemilu 2014 dan partai baru," ujarnya.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

Untuk membantu partai politik peserta Pemilu 2019 mengisi Sipol, KPU telah menyiapkan tim khusus. Parpol yang merasa kesulitan bisa datang langsung ke KPU atau menghubungi tim Sipol.

"Kami mengerjakan apa yang digariskan regulasi. Kami bikin tim helpdesk. Jadi bisa berkonsultasi. Helpdesk kita stand by. Kita membuat ruang pendaftaran. Kita siapkan 10 kelompok. KPU siap terima pendaftaran 10 partai sekaligus," katanya.

Viryan juga mengungkapkan KPU sebelumnya sudah melakukan berbagai pelatihan dan pertemuan dengan partai politik mengenai pengisian Sipol. "Kami sudah lakukan sosialisasi pada 73 partai politik yang terdaftar di Kemenkum HAM," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya