Komisi III Cecar Kapolri Soal Pemanggilan Paksa

Raker Kapolri dan Komisi III
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Komisi III DPR mencecar Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait aturan pemanggilan paksa dalam Rapat Kerja pada Kamis, 12 Oktober 2017.

Komisi III DPR soal Desa Wadas: Ganjar Pranowo Akui Ada Kekurangan

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pansus Angket KPK pernah meminta Polri untuk memanggil paksa Miryam Haryani ke DPR, namun ditolak oleh Kapolri karena hukum acaranya dinilai tidak jelas.

"Yang kami sayangkan di undang-undang (MD3) itu tertera Kepolisian RI. Sehingga perintah undang-undang ke sana. Kalau di undang-undang perintahnya Pamdal, kami nggak akan minta bantuan Polri," kata Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo, di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta.

Momen Komnas Perempuan Diusir DPR karena Telat Hadir Rapat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa mengatakan Polri dalam wilayah pelaksanaan hukum tidak boleh menerjemahkan hukum. Dia melihat Polri dalam hal ini terlihat menafsirkan undang-undang.

"Ada kecenderungan Pak Kapolri menerjemahkan undang-undang. Tugas polisi adalah melaksanakan hukum," ujar Desmond.

Bambang Pacul Bakal Dilantik Jadi Ketua Komisi III DPR Sore Ini

Anggota Komisi III dan juga Ketua Pansus angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan soal pemanggilan paksa ini bukanlah ranah pidana yang membutuhkan hukum acara.

"Ini ranah hukum tata negara yang dalam konteks hukum tata negara," kata Agun.

Tito mengatakan sepanjang undang-undangnya tegas dan eksplisit, maka tidak akan ada keraguan Polri melaksanakannya. Terkait soal pemanggilan paksa ini, Tito mengatakan akan mempertimbangkannya dengan membahasnya bersama para pakar di internal kepolisian.

"Jadi persoalannya mungkin pada saat pembuatan undang-undang juga tidak lengkap. Coba saja ada satu ayat, satu pasal menyampaikan bahwa teknis acara pemanggilan paksa dan penyanderaan disesuaikan dengan KUHAP," papar Tito. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya