11 Partai Politik Sudah Daftar ke KPU

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak 13 Oktober 2017 telah membuka pendaftaran partai politik yang hendak ikut dalam Pemilu 2019. Dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, 11 partai sudah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

Komisioner KPU RI Viryan menyatakan, dari 11 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU, baru tujuh partai yang sudah melengkapi data administratif. Ketujuh partai itu adalah Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra.

"Iya, dari 11 partai yang sudah menyerahkan data lengkap tujuh partai itu," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu 15 Oktober 2017.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

Sementara itu, empat partai lainnya, lanjut Viryan, masih harus melengkapi data administratif. Keempat partai yang harus melengkapi syarat administratif lainnya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Berkarya.

Untuk diketahui, waktu pendaftaran untuk menjadi peserta Pemilu 2019 akan berakhir pada 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB. Setelah KPU menerima data atau syarat administratif dari partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu, KPU akan melakukan penelitian data administrasi dan verifikasi faktual. Waktu pemeriksaan administrasi dilakukan pada 17 Oktober hingga 15 November 2017.

Parpol Diingatkan Tak Usung Eks Pengguna Narkoba di Pilkada

Bagi parpol yang masih belum memenuhi syarat, masih diberikan kesempatan untuk merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Baru kemudian KPU akan mengumumkan hasil verifikasi data administrasi tersebut pada 12-15 Desember 2017.

Setelah itu, KPU menjadwalkan verifikasi faktual atau ke lapangan untuk memastikan kepengurusan partai peserta pemilu hingga di tingkat kabupaten/kota. Verifikasi faktual dilakukan sejak 15 Desember hingga 3 Februari 2018. KPU baru akan menetapkan partai politik yang lolos syarat administratif dan faktual atau partai politik yang akan menjadi peserta pemilu pada 17 Februari 2018.

Pengacara dan anggota DPR dari PDIP, Henry Yosodiningrat.

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

Mantan pecandu narkoba berpotensi kambuh.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2020