Bergerak dalam Senyap, Partai Garuda 'Pede' Daftar ke KPU

Partai Garuda mendaftar menjadi salah satu peserta pemilu 2019 di KPU RI.
Sumber :
  • Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Belasan pemuda yang tergabung dalam Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Kedatangan rombongan ini untuk mendaftarkan diri untuk menjadi salah satu peserta pemilu 2019 mendatang.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Ketua umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana menyatakan, Partai Garuda adalah partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak bulan April 2015. Hampir dua tahun terakhir, kata Ridha, Partai Garuda terus melakukan konsolidasi dengan mengandalkan kekuatan jaringan yang dimilikinya di seluruh Indonesia.

"Alhamdulillah, kita selama ini memang bergerak tidak dengan gembar-gembor ya, kita bekerja secara silent. Dalam waktu yang singkat, alhamdulillah kita sudah membentuk kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, kecamatan lebih dari 59 persen," kata Ahmad Ridha Sabana usai mendaftarkan partainya di Gedung KPU RI, Minggu 15 Oktober 2017.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Selain itu, Ia mengklaim, partainya telah memiliki anggota yang terdaftar secara resmi hingga 400 ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian, ia optimistis dapat lolos verifikasi administrasi sebagai partai politik peserta pemilu 2019 sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pemilu tahun 2017 dan PKPU tentang syarat menjadi partai politik peserta pemilu.

"Yang kami bawa tentunya apa yang menjadi persyaratan dari KPU sebagaimana persyaratan bagi partai politik yang akan mendaftar, yaitu form F1 sampai F4 beserta lampiran-lampirannya. Insya Allah sudah kami lengkapi semua, mudah-mudahan tidak ada kekurangan," kata.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

Untuk diketahui, hari ini KPU RI telah menerima pendaftaran dari tiga partai politik peserta pemilu, yaitu Partai Golkar yang notabene adalah partai lawas dalam kancah politik nasional, serta dua partai pendatang baru yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024