- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum telah menutup pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, Senin, 16 Oktober 2017 pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat parpol mulai tanggal 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.
Dikutip dari situs resmi KPU, kpu.go.id, Selasa, 17 Oktober 2017, parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password sebanyak 31 parpol.
Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.
Dari 27 parpol tersebut, 10 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 17 parpol statusnya mendaftar. Namun, sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
Bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar di KPU dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 WIB.
Bagi KPU kabupaten/kota yang memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan KTA, diberlakukan sama dengan melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 waktu setempat. (mus)