KPU: 27 Partai Sudah Daftar Pemilu 2019

Pimpinan KPU beri keterangan kepada wartawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum telah menutup pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, Senin, 16 Oktober 2017 pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat parpol mulai tanggal 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

Dikutip dari situs resmi KPU, kpu.go.id, Selasa, 17 Oktober 2017, parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password sebanyak 31 parpol.

Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Dari 27 parpol tersebut, 10 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 17 parpol statusnya mendaftar. Namun, sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.

Bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar di KPU dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 WIB.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Bagi KPU kabupaten/kota yang memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan KTA, diberlakukan sama dengan melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 waktu setempat. (mus)

Sidang gugatan sejumlah calon legislatif Partai Gerindra.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Mulan Jameela dan beberapa caleg menggugat Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019