KPU Beri Waktu untuk Parpol Lengkapi Dokumen

Pimpinan KPU memberikan keterangan kepada wartawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum telah resmi menutup pendaftaran partai politik sejak pukul 24.00 WIB, Senin, 16 Oktober 2017. Sebanyak 27 partai telah mendaftar dan memberikan kelengkapan dokumen persyaratan.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Selanjutnya, lembaga penyelenggara pemilu ini memverifikasi  berkas yang dilampirkan sebelum nantinya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

"Jadi fixed hanya 27 parpol yang mendaftar dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata Komisioner KPU, Viryan, di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

Viryan menjelaskan, sebanyak 27 parpol yang mendaftar itu, 10 di antaranya telah menyelesaikan proses kelengkapan persyaratan dan diberi tanda terima. Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan berkas adminsitratif.

KPU memberikan tenggat waktu hinggal pukul 24:00 hari ini kepada sisa 17 parpol yang belum memenuhi kelengkapan persyaratan.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Kami menambah waktu kegiatan ini 1x24 jam untuk secara utuh dalam 1x24 jam. Kemudian ini sudah dianggap selesai, nanti terlihat dari 17 parpol yang kami periksa sampai pukul 24.00 tanggal 17 Oktober malam ini, apakah lengkap atau tidak," ujarnya.

Meski tak menyebut nama-nama partai yang belum melengkapi dokumen, KPU menegaskan, persyaratan itu wajib dipenuhi. Jika tidak, KPU bisa saja tak meloloskan kepesertaan parpol yang sudah mendaftar karena tak melengkapi persyaratan.

Alasannya, parpol sudah diberikan waktu mengisi kelengkapan persyarat dengan menguggah data ke situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Syarat tidak ada yang beda, hanya saja ini pelaksanaannya di awal dengan sipol sehingga di awal lebih tertib," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya