- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempersilakan untuk merevisi undang-undang ketika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan diterima DPR. Namun, persoalan ideologi Pancasila tetap dianggap mutlak.
"Silakan (revisi), nanti akan kami bahas bersama apa inisiatifnya DPR atau pemerintah. Silakan, tapi memang dalam undang-undang, apa pun undang-undangnya, harus tegas bahwa ideologi Pancasila harus dicantumkan," kata Tjahjo di kompleks parlemen, di Jakarta pada Jumat, 20 Oktober 2017.
Dia tak keberatan merevisi Undang Undang tentang Ormas tetapi mesti dipastikan dulu substansi yang mau diubah. Pada prinsipnya jangan sampai substansi revisi malah meniadakan kewajiban bagi ormas untuk menggunakan asas Pancasila.
"Perppu ini dalam kondisi yang mendesak, kalau dibiarkan nanti banyak ormas yang punya gagasan (atau) agenda untuk mengubah Pancasila. Padahal Pancasila, kan, sudah final," ujarnya.
Persoalan hukuman dalam Perppu Ormas untuk dikompromikan agar peraturan itu diterima, sebenarnya, tak masalah. "Tapi," kata Tjahjo mengingatkan, sesuatu yang tak bisa ditawar, "Jangan ada embel-embel anti-Pancasila; mau mengganti Pancasila".