Mendagri: Perppu Ormas Masalah Prinsip

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id - Partai Amanat Nasional konsisten menolak Perppu Ormas sejak diterbitkan. Di sisi lain, sikap PAN ini menunjukkan inkonsistensi sebagai partai pendukung pemerintah.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Mendagri Tjahjo Kumolo mulanya enggan berkomentar soal sikap PAN yang berbeda dengan fraksi lainnya sebagai partai pendukung pemerintah. Tapi ia menghargai sebagai bagian dari proses.

"DPR kan bisa sama, bisa tidak. Saya kira hal yang wajar. Kalau ada pertanyaan, silakan tanya ke PAN sendiri. Ini bukan masalah koalisi, bukan masalah organisasi keagamaan, bukan masalah organisasi yang bertentangan dengan ideologi lain, tapi itu masalah prinsip," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Menurutnya, siapa saja boleh berserikat dan bergabung dengan parpol tapi tidak punya agenda lain untuk mengubah Pancasila. Ia pun menegaskan pemerintah terbuka merevisi perppu yang telah diundangkan. "Siap (revisi). Apakah itu inisiatif pemerintah kah atau DPR kami terbuka," kata Tjahjo.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, sampai saat ini tak ada satu alasan pun yang menunjukkan kondisi kegentingan untuk menerbitkan Perppu Ormas. Apalagi, UU Ormas yang ada dianggap sudah mengatur sangat baik tentang berbagai hal.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas

"Perppu Ormas justru bisa mengancam demokrasi. Sebab, tak hanya menyasar pada kelompok intoleran tapi juga ormas yang sudah melakukan pemberdayaan masyarakat," kata Yandri dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, 23 Oktober 2017.

Menurutnya, Perppu Ormas sama sekali tak menyebutkan adanya penghormatan dan perlindungan pada HAM. Sehingga PAN menyatakan menolak. "Fraksi PAN menolak Perppu Ormas," kata Yandri. (mus)

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018