Bawaslu Loloskan Syarat Administratif 3 Parpol Pelapor KPU

Sidang Bawaslu soal aduan 3 parpol.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan sidang pengaduan partai politik yang tak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019. Dalam sidang kali ini Bawaslu kembali meloloskan secara administrasi ketiga parpol ke tahap sidang pemeriksaan.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

"Tahapan pemeriksaan selanjutnya setelah putusan pendahuluan ini adalah laporan atau pembacaan poin-poin laporan sekaligus tanggapan dari terlapor," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dalam persidangan di gedung Bawalu, Jakarta, Kamis 2 November 2017.

Abhan menambahkan, dalam tahapan sidang selanjutnya berupa pembuktian pelapor, partai politik maupun terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum diperbolehkan menghadirkan saksi ahli di persidangan. Meski memberi ruang untuk menghadirkan saksi ahli, Abhan mengingatkan persidangan di Bawalu harus berjalan cepat.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Dalam Undang-Undang Pemilu, waktu persidangan Bawaslu diatur hanya 14 hari dari sidang pertama sesuai dengan pasal 461. "Maka selambat lambatnya tanggal 16 November sudah selesai, namun kami berupaya sebelumnya sudah ada keputusan," ujarnya.

Untuk mengejar waktu tersebut, Bawaslu akan meringkas waktu sidang gugatan ke KPU. "Sidang selanjutnya besok, Jumat 3 November, jam 09.00 dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari para pelapor dan pokok tanggapan dari KPU," katanya.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

Ketiga partai yang gugatannya diloloskan secara administrasi oleh Bawaslu hari ini adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Rakyat dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sebelumnya Bawalu telah meloloskan syarat administratif tujuh laporan parpol terhadap KPU ke tahapan sidang pemeriksaan. Parpol tersebut adalah Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono (pelapor Hendrawarman), Partai Idaman (pelapor Ramdansyah), Partai Bulan Bintang (pelapor Yusril Ihza Mahendra), dan  Partai Bhinneka Indonesia (pelapor Harinder Singh).

Kemudian, PKPI pimpinan Haris Sudarno (pelapor Abdul Lukman Hakim), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (pelapor Bakhtiar) dan Partai Republik (pelapor Warsono). (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya