KPU dan Bawaslu Berdebat, Sidang Aduan Parpol Ditunda

Sidang Bawaslu soal gugatan partai politik peserta pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Badan Pengawas Pemilu melangsungkan sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan tujuh partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Namun, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan lembaganya menolak memberikan jawaban dalam persidangan. Hal ini karena Bawaslu dianggap tidak mengikuti proses aturan yang dibuat oleh Bawaslu sendiri terkait tata cara persidangan.

"Kita harus kembali pada aturan yang kita sepakati bersama, sejauh ini bahwa Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 1031093/2017 huruf R mewajibkan kepada Bawaslu untuk mengirimkan surat undangan untuk memberitahukan persidangan pemeriksaan ini setidak-tidaknya dua hari sebelum sidang pemeriksaan," kata Pramono di ruang persidangan Bawaslu, Jakarta, Jumat 3 November 2017.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Pramono mengungkapkan, KPU baru menerima surat dari Bawaslu malam tadi. Kondisi ini bertentangan dengan SE Bawaslu Nomor 1031093/2017 sendiri. "Jadi kalau dihitung dari sisi harinya ini tanggal 2 November 2017, baru kemarin magrib," ujarnya.

Ia menambahkan alasan kedua terkait penolakan KPU memberikan jawaban atas laporan tujuh partai politik masih terkait administrasi surat menyurat. KPU menganggap Bawaslu melanggar SE Bawaslu nomor 1093/2017 huruf i angka 5, yang terkait dengan penetapan hasil pemeriksaan pendahuluan.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

"Nah, karena itu kami mengharapkan kepada majelis pemeriksa, kepada Bawaslu RI agar ketentuan itu terpenuhi, maka kami akan menyampaikan pokok-pokok jawaban dari KPU RI nanti pada hari Senin nanti tanggal 6 November 2017," tuturnya.

Atas sikap tersebut Ketua Bawaslu, Abhan Misbah, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dan berkirim surat dengan KPU melalui biro hukum.

"Sidang pertama kami sudah sampaikan dengan surat. Sidang berikutnya adalah dengan pernyataan kami di sini, dan kami nyatakan sebagai undangan resmi. Jadi kami yang pertama jelas sudah melalui surat langsung kepada sekretariat KPU dan diterima kepala biro hukum," ujar Abhan.

"Jadi pertanyaan saya sekarang ini, KPU sudah siapa untuk memberikan jawaban tanggapan atas laporan dari para pelapor," tanya Abhan.

Dengan pernyataan KPU, Bawaslu mengangap KPU belum siap memberi jawaban atau laporan para pelapor. "Oke. Karena belum siap. Jadi ini saya sampaikan bahwa KPU pada hari ini belum siap dengan jawaban atau tanggapan atas laporan."

Belum sempat Ketua Bawaslu menyampaikan pernyataannya, Pramono langsung memotong. "Mohon maaf pimpinan, kami bukan belum siap pimpinan. Mohon maaf. Argumen kami bukan belum siap. Kami masih berpendapat KPU minta untuk diperlakukan secara layak terkait undangan itu, sehingga kami akan memberikan jawaban terkait pokok-pokok pada hari Senin," kata Pramono.

Sidang pun rencananya akan dilanjutkan pada Senin, 5 November 2017. Agendanya terkait mendengar tanggapan KPU sebagai terlapor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya