Setnov Tersangka Lagi, ARB: Kita Serahkan ke Proses Hukum

Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat 10 November 2017 lalu kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP tahun 2011/2012.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Iyaa kita serahkan saja kepada proses hukum kan gitu, kalau hukum nanti memutuskan tidak bersalah, yaa tidak bersalah. Kalau hukum menyatakan bersalah, yaa berarti harus mematuhi proses hukum," kata Aburizal Bakrie di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu 12 November 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Terkait dengan adanya desakan mundur terhadap Setya Novanto dari kursi kepemimpinan Partai Golkar dan Kursi DPR RI, Ical menegaskan, seluruh kader partai harus kembali kepada aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Menurutnya, seluruh kader partai Golkar harus solid satu suara dalam menjaga marwah Partai dengan berpegang dengan peraturan partai yang berlaku, sehingga tidak dibenarkan jika terdapat desakan yang meminta Setnov mundur dari jabatannya.

Sekjen Golkar Nilai Pernyataan ARB Bukti Pencapresan Airlangga Final

"Kan gini, di partai Golkar itu ada aturannya ada AD/ART. Kita kaji AD/ART-nya. Jangan ada upaya memaksakan yang di luar dengan AD/ART partai. Kalau ada harapan-harapan boleh saja, tapi tidak boleh ada paksaan begitu," tutupnya.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023