PAN Desak Setya Novanto ke KPK, Jangan Banyak Alasan

Setya Novanto saat hadiri sidang kasus e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Politikus PAN, Yandri Susanto, sarankan Ketua DPR Setya Novanto agar sebaiknya hadir memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut Yandri, sebagai wakil rakyat, Novanto harus memberi contoh untuk menghormati proses hukum.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kita menghargai proses hukum yah jadi siapa pun warga negara termasuk pejabat publik lebih-lebih sebagai anggota DPR yang merepresentasikan sebagai wakil rakyat sebaiknya hadir saja," kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Rabu 15 November 2017.

Yandri menegaskan, agar Novanto tidak perlu banyak alasan menunggu izin presiden agar bisa diperiksa KPK. Kemudian, menyinggung hal yang berkaitan dengan imunitas anggota dewan. Sebab, alasan-alasan Novanto tersebut dianggap kurang pas.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Saya khawatir justru akan menciderai lembaga DPR yang sangat kita hormati ini. Oleh karena itu saya sarankan pada Pak Novanto datang saja. Kasih kesempatan pada KPK dan KPK juga sudah memberikan kesempatan pada pak Novanto untuk memberikan klarifikasi dan meminta keterangan," lanjut Yandri.

Ia menilai Novanto tak perlu takut. Sebab cukup sampaikan apa adanya. Hal ini juga agar enak dipandang masyarakat. Kedatangan Novanto ke KPK juga diperlukan agar jangan seolah olah DPR banyak melakukan pemberatan pada Undang-undang. Sementara, UU tidak mengatur seperti itu.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sejatinya Pak Nov datang saja pada KPK, tidak perlu banyak alasan," ujarnya.

KPK hari ini dijadwalkan memanggil Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Kendati begitu, Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan perdana KPK pada hari ini, Rabu, 15 November 2017. Salah satu alasannya karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal UU KPK.

"Kami sudah kirim surat (ke KPK), kami tidak akan hadir," kata penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dikonfirmasi awak media. (ren) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya