Plt Ketum Golkar Bisa Ubah Kebijakan Novanto soal Pilkada

Golkar saat usung Ridwan Kamil untuk Pilgub Jabar 2018
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Golkar berencana untuk menggelar pleno guna menentukan pelaksana tugas ketua umum, Selasa, 21 November 2017. Koordinator Pemenangan Pemilu Wilayah I DPP Golkar, Nusron Wahid menekankan, plt ketum nanti bisa mengevaluasi kebijakan yang dikeluarkan Setya Novanto terutama menyangkut sikap dukungan di pemilihan kepala daerah serentak.

Bobby Nasution Bilang Ada Partai Berikan Tugas ke Dia Maju di Pilgub Sumatera Utara

"Bisa, kalau plt atau ketua umum sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham dan tidak ada dispute itu, bisa," kata Nusron di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin 20 November 2017.

Terkait daerah yang kemungkinan rekomendasi dukungan diubah, ia masih belum bisa berspekulasi. Nusron mengingatkan, dalam politik, tak ada yang tak bisa dilakukan. "Politik itu semua bisa berubah," ujarnya.

Ditanya soal Status Keanggotaan Partai Politiknya, Gibran Bilang Begini

Begitu pun disinggung perubahan rekomendasi akan dilakukan di daerah lumbung suara seperti Jawa Barat, Jawa Timur atau Jawa Tengah, Nusron belum bisa bicara.

"Ya kami lihat nanti, kalau bagus dan sesuai kami lanjutkan. Kalau tidak bagus, tidak sesuai, kami tinjau ulang," ujarnya.

Soal Wacana PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Bakal Bahas di Internal KIM

Kemudian, Nusron mengingatkan kembali, saat ini yang terpenting adalah menentukan siapa plt ketum yang baru. Selain itu, masa kerja plt ketum ini perlu dibahas untuk menjalankan mesin partai.

"Kami menghadapi hari esok dulu. Apakah besok sampai selesai periode atau mengatakan munaslub. Baru nanti bicara daerah. Apakah akan rekomendasi ulang atau tidak," tuturnya.

Status Setya Novanto yang kembali menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP dan sudah ditahan KPK menjadi alasan utama Golkar menggelar pleno. Ada opsi lain, masa kerja plt ketum yang kemungkinan bisa berlaku hingga penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya