Upaya PKS Lengserkan Fahri Hamzah Kembali Gagal

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Upaya Partai Keadilan Sejahtera untuk melengserkan Fahri Hamzah dari jabatan sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR RI melalui jalur hukum gagal. Karena upaya banding yang diajukan DPP PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ditolak.

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

"Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan pada April 2016, Kemudian pada Mei telah dikeluarkan putusan provisi," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 14 Desember 2017.

 Mujahid menuturkan, putusan provisi tersebut memerintahkan para tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga untuk tidak melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan status dan kedudukan penggugat dalam hal ini Fahri Hamzah, baik sebagai anggota partai PKS, anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

"Terhadap putusan provisi tersebut putusan berjalan panjang, pada Desember 2016 ada putusan dalam pokok perkara. Inti putusannya mengabulkan tuntutan provisi," kata Mujahid.

Ia menuturkan putusan provisi tersebut dikuatkan putusan dalam pokok perkara pada Desember 2016. Adapun putusan itu di antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Terima Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Sekjen PKS: Masalah Hukum Itu Lain Ceritanya

"emudian menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi PKS saat itu sudah diputuskan pengadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga menyatakan tak sah, atau batal demi hukum dan atau tidak punya kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat satu terkait proses pemeriksaan persidangan terhadap pengguga.

Mujahid mengatakan, poin putusan selanjutnya menyatakan tak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan tergugat dua tentang pemberhentian penggugat dari semua jenjang keanggotaan PKS tertanggal 11 Maret 2016.

"Kemudian kelima menyatakan tak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan nomor 463 tertanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS," kata Mujahid.

Kemudian, poin terakhir, memerintahkan pada tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga untuk merehabilitasi harkat, martabat kedudukan penggugat seperti semula dan menolak gugatan selain dan selebihnya.

Putusan di atas juga memerintahkan pada para tergugat membayar ganti rugi pada penggugat secara tunai akibat kerugian imateril pada penggugat sebesar Rp30 Miliar.

"Itulah bunyi putusan pada Desember 2016. Terhadap putusan yang telah saya bacakan tadi, pada hari ini kami telah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 539/pdt/2017/tdki yang intinya menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan 14 desember 2016 nomor 214/pdt.g2016/pnjakartaselatan yang dimohonkan banding," kata Mujahid.

Ia menegaskan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, maka permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat ditolak  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dengan kata lain seluruh isi putusan yang saya bacakan tadi telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Mujahid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya