PBB dan PKPI Lolos Verifikasi, Partainya Rhoma Irama Tidak

Ketua Partai Idaman Rhoma Irama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemilihan Umum RI akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tahap verifikasi faktual. Kedua partai politik ini dinyatakan lolos karena memenuhi syarat perbaikan verifikasi administrasi. 

PBB Resah, Sudah Dukung Jokowi tapi Masih 'Zonk'

"Berdasar penelitian akhir terhadap dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan oleh sembilan parpol, KPU menyimpulkan bahwa dua parpol yang memenuhi syarat secara administratif dan dilanjutkan ke verifikasi faktual," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Desember 2017.

Di saat dua partai itu lolos, tujuh partai lainnya dinyatakan tak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual, salah satunya partainya raja dangdut, Rhoma Irama, yaitu Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Suara Rakyat Indonesia, dan Partai Kerja.

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan PBB akan Bantu Presiden Jokowi

Hasyim tak merinci satu persatu faktor apa saja yang  menyebabkan KPU tidak meloloskan tujuh partai tersebut. Namun lumrahnya ada dua faktor yakni soal kelengkapan dokumen dan daftar nama anggota di tingkat kabupaten dan kota.

"Ada dua kemungkinan, pertama tidak memenuhi syarat dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat. Kedua itu hasil penelitian administrasi terhadap daftar nama anggota kabupaten kota. Jadi pasti kombinasi di antara dua itu," kata Hasyim. 

PBB: Yusril Siap All Out Kawal Jokowi

Dalam kesempatan sama, anggota Bawaslu, Frits Edward Siregar mengatakan, meski tak dinyatakan lolos ke tahap berikutnya, tujuh partai yang tak lolos masih bisa ajukan gugatan atas keputusan KPU.    

"Undang-undang No 17 Tahun 2017 memberi kepada partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu, 3 hari (kerja) sejak hari ini (Minggu) atau sejak penyerahan surat keputusan yang dilakukan KPU RI atau sejak keputusan KPU ditetapkan," kata ?Frits di kantor KPU RI. 

Menurut Frits, setiap partai politik mengajukan sengketa akan dimediasi oleh Bawaslu kepada KPU. Sebab menurut Frits, dikhawatirkan tidak lolosnya partai itu hanya karena kesalahpahaman membaca dokumen. 

"Kami mencoba mediasi terlebih dahulu, harus ada proses mediasi kan. Apakah ada dokumen salah, atau ada yang salah pembacaan oleh KPU RI terhadap dokumen yang disampaikan," kata Frits. 

Pekan lalu, KPU telah menetapkan 13 partai politik lolos tahap verifikasi administrasi dan berhak ikuti verifikasi  faktual. Antara lain yakni Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, dan Partai Hanura,  dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan dan Pembangunan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Berkarya. Namun untuk Partai Berkarya, baru dinyatakan lolos usai melakukan gugatan dan dimediasi Bawaslu RI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya