Ustaz Somad Diusir Hong Kong, Peran Negara Harus Hadir

Ustaz Abdul Somad (UAS).
Sumber :
  • Instagram/@ustadzabdulsomad

VIVA – Penolakan dan pengusiran yang dilakukan otoritas Hong Kong terhadap Ustaz Abdul Somad dinilai harus disikapi serius oleh Pemerintah RI. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik agar pemerintah tak tinggal diam dalam menyikapi masalah ini.

Terpopuler: Tips Padu Padan Shimmer Dress, hingga Waspadai Infeksi Saluran Kemih Mengintai Wanita

"Pemerintah sering nampak diam saja. Tanpa penjelasan. Padahal ini masalah penting dalam kerangka wibawa negara dan perlindungan warga negara di manapun," kata Fahri dikutip dari akun twitternya, @Fahrihamzah, Rabu, 27 Desember 2017.

Fahri menilai masyarakat Indonesia perlu mengetahui peristiwa penolakan Ustaz Somad masuk ke Hong Kong. Ia tak ingin peristiwa ini tak jelas dan menghilang seperti penolakan terhadap mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Menurutnya, negara harus hadir dengan memberikan sikap tegas.  

Kesalahan Ini Banyak Dilakukan Orang saat Lebaran, UAS: Ditusukkan Paku ke Kepala Kamu Lebih Baik

"Publik perlu tahu peristiwa ini sebab ada ratusan ribu warga Indonesia di Hong Kong. Jangan sampai peristiwa ini hilang begitu saja seperti pertistiwa penolakan Panglima TNI di masa lalu. Hadirnya negara dalam setiap peristiwa seperti ini penting sekali. #UstadzAbdulSomad," tutur Fahri.

Kemudian, Fahri heran dengan sikap pemerintah sejauh ini dalam menyikapi pengusiran Ustaz Somad. Ia turut menyoroti sikap pemerintah terutama pihak kepolisian yang menyampaikan pernyataan penolakan Somad merupakan hak Hong Kong.

Sudah Bertaubat Apakah Dosa Masa Lalu Tetap Dihisab? Ini Penjelasan UAS

"Berbeda ceritanya jika ternyata pemerintah menyetujui dan telah menerima pencegahan itu sebelumnya. Belakangan kita mendengar kepolisian mengatakan “itu hak Hong Kong”. Tidak ada hak Hong Kong yg kebal hukum. Semua harus dipertanyakan dasarnya. #UstadzAbdulSomad," jelasnya.

Sebagai negara berdaulat, mestinya RI bisa menyampaikan sikap tegas terhadap pengusiran Somad. Ia mengingatkan pasal-pasal hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Oleh sebab itu pemerintah berdaulat Negara Republik Indonesia ini harus mengutuk keras jika ada warganya ditolak dimanapun. Sebab itu adalah pertanda kita sebagai negara berdaulat. Kita telah meratifikasi pasal2 HAM DALAM UUD1945 secara luas. #UstadzAbdulSomad," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya