Romi CS Minta Kubu Djan Baca Putusan MA dengan Mata Hati

Dok PPP kepengurusan Djan Faridz.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Polemik internal Partai Persatuan Pembagunan belum juga selesai dari dualisme kepengurusan. Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Pondok Gede Arsul Sani menyindir kuasa hukum pihak kepengurusan PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz, Humphrey Djemat.

Djan Faridz Temui Jokowi di Istana Negara, Bahas Apa?

Arsul mengatakan baiknya sebagai pengacara, Humphrey bisa membaca putusan Mahkamah Agung terkait perselisihan PPP dengan mata terbuka dan pikiran yang jernih.

"Tanpa mata hati terbuka dan pikiran jernih maka kesimpulan dan sikap yang keluar cenderung menyesatkan publik dan melenceng dari prinsip-prinsip hukum yang benar," kata Arsul dalam pesan singkatnya, Jumat, 29 Desember 2017.

Wantimpres Djan Faridz Fokus pada Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Rakyat

Ia mengkritik Humphrey yang kerap menafsirkan putusan sepihak secara mengada-ada. Arsul heran dengan sikap Humphrey yang seolah-olah tak membaca amar putusan terlebih dulu.

Menurutnya, lebih baik Humphrey tak usah menyampaikan pendapat hukum kepada kepengurusan Djan. Meskipin Humphrey mengaku sebagai Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta.

Plt Ketua Umum PPP Tak Ragukan Kapasitas Djan Faridz sebagai Anggota Wantimpres

" agar tidak memberikan pendapat hukum kepada Djan, cs secara keliru agar reputasinya sebagai seorang advokat tidak rusak," ujar Arsul.

Kemudian, ia mengingatkan lagi Putusan MA-RI No. 79/2017 pada Juni 2017 yang secara tegas amarnya putusannya membatalkan putusan kasasi MA-RI No. 601/2015. Putusan ini yang mengesahkan PPP Muktamar Pondok Gede yang dipimpin Romahurmuziy alias Romi.

Semantara, putusan kasasi MA Nomor 601/2015 sebelumnya sering dipakai menjadi dasar Djan Faridz cs untuk mengklaim legalitas kepengurusannya.

"Artinya kalau dasar hukum yang menjadi klaim legalitasnya sudah dibatalkan sendiri oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut maka menjadi tiada lagi dasar untuk mengklaim Djan cs sebagai pengurus PPP yang sah," jelasnya.

Arsul mempertanyakan kubu Djan yang sering mengklaim pengurus yang sah namun tak punya dasar SK Kementerian Hukum dan HAM. "Sah atas dasar apa, wong SK Menkumham tidak punya dan Putusan PK MA membatalkan putusan kasasi sebelumnya?" kata Arsul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya