PKS Dorong Revisi UU Ormas

Kampanye Terbuka PKS di SUGBK 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan fraksi Partai Keadilan Sejahtera siap membahas revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Tapi ia tak mendorong segera dilakukan revisi lantaran sikap PKS menolak Perppu Ormas lalu.

img_title PKS soal Peluang Dukung Prabowo 2 Periode: Ini Bukan Cepet-cepetan!

"PKS kan menolak Perppu Ormas ya. Jadi pada posisi kalau masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) siap bahas. Karena ingin ada perubahan," kata Mardani saat dihubungi, Rabu, 3 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan fraksi PKS pun telah memiliki naskah akademik untuk pembahasan revisi tersebut. Ia menyebutkan sejumlah poin yang perlu direvisi dari UU Ormas.

img_title PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

"Satu, pengadilan didahulukan, jangan dikebelakangkan. Kalau sekarang kan dibelakangkan. Kedua, efektivitas dalam pengadilan kita perpendek dari 90 hari jadi 14 hari," kata Mardani.

Ia menuturkan dengan memperpendek jangka waktu peradilan maka keinginan pemerintah soal kecepatan membubarkan ormas terpenuhi. "Tapi keinginan kami agar pengadilan dulu baru bubar terpenuhi juga," kata Mardani.

img_title Jadi Polemik, PKS Desak Mendagri Kaji Ulang Status 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut

Untuk diketahui, Perppu Ormas telah disetujui DPR. PPP, Demokrat, dan PKB setuju Perppu Ormas dengan syarat revisi. Mereka ingin agar segera ada revisi UU tersebut. Sementara PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu. Hingga kini, UU Ormas masih belum dimasukkan sebagai Prolegnas prioritas 2018.

Calon Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin (kanan)

Sah! Suhud Alynudin Resmi Jabat Ketua DPRD DKI Jakarta

Suhud Alynudin resmi dilantik menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta dengan sisa masa jabatan tahun 2024-2029 menggantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut