PKS Dorong Revisi UU Ormas

Kampanye Terbuka PKS di SUGBK 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan fraksi Partai Keadilan Sejahtera siap membahas revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Tapi ia tak mendorong segera dilakukan revisi lantaran sikap PKS menolak Perppu Ormas lalu.

Terima Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Sekjen PKS: Masalah Hukum Itu Lain Ceritanya

"PKS kan menolak Perppu Ormas ya. Jadi pada posisi kalau masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) siap bahas. Karena ingin ada perubahan," kata Mardani saat dihubungi, Rabu, 3 Januari 2018.

Ia menjelaskan fraksi PKS pun telah memiliki naskah akademik untuk pembahasan revisi tersebut. Ia menyebutkan sejumlah poin yang perlu direvisi dari UU Ormas.

Nama Anies Baswedan Mencuat Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, PKS Siap Usung Lagi?

"Satu, pengadilan didahulukan, jangan dikebelakangkan. Kalau sekarang kan dibelakangkan. Kedua, efektivitas dalam pengadilan kita perpendek dari 90 hari jadi 14 hari," kata Mardani.

Ia menuturkan dengan memperpendek jangka waktu peradilan maka keinginan pemerintah soal kecepatan membubarkan ormas terpenuhi. "Tapi keinginan kami agar pengadilan dulu baru bubar terpenuhi juga," kata Mardani.

Massa PKS Hari Ini Gerudug KPU Depok Tuntut Usut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

Untuk diketahui, Perppu Ormas telah disetujui DPR. PPP, Demokrat, dan PKB setuju Perppu Ormas dengan syarat revisi. Mereka ingin agar segera ada revisi UU tersebut. Sementara PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu. Hingga kini, UU Ormas masih belum dimasukkan sebagai Prolegnas prioritas 2018.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, PKS, menolak untuk disahkannya RUU tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024