Pilkada Jatim, La Nyalla Ngaku Dimintai Uang Prabowo Rp40 M

La Nyalla Matalitti menggelar konferensi pers
Sumber :
  • VIVA/Ade Alfath

VIVA – Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, mengaku dimintai uang Rp40 miliar saksi oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, untuk mengeluarkan rekomendasi kepada dirinya terkait pencalonan gubernur di Pilkada Jawa Timur.

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

La Nyalla menceritakan, diberi surat tugas oleh Prabowo pada tanggal 9 Desember 2017 untuk mengumpulkan dukungan partai dalam pencalonan dirinya. Selain itu, dia juga diminta Prabowo untuk menyiapkan uang saksi untuk seluruh TPS di Jawa Timur sebesar Rp40 miliar.

"Saya dimintai uang Rp40 miliar uang saksi, disuruh serahkan sebelum tanggal 20 Desember. Kalau tidak bisa saya tidak akan direkomendasikan," kata La Nyalla saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

La Nyalla mengaku sanggup memenuhi permintaan uang saksi oleh Prabowo. Namun dia ingin agar uang saksi itu diberikan setelah pencalonannya di Pilkada Jawa Timur telah terdaftar di KPU.

Namun, kata La Nyalla, Prabowo meminta agar uang itu diserahkan sebelum tanggal 20 Desember. Keberatan dengan permintaan Prabowo, La Nyalla mengembalikan surat tugas yang diberi Prabowo.

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

"Tanggal 20 Desember saya kembalikan surat tugas. Padahal, saya sudah siapkan 300 miliar, tapi apabila sudah selesai pencalonan saya sebagai calon gubernur, baru saya taruh duit di situ. Ini belum apa-apa sudah minta duit, ya kabur kita," ujarnya.

La Nyalla juga menyatakan berhenti dari kader Gerindra, dan memastikan tidak akan mendukung Gerindra di Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

"Mohon maaf saya orang bego kalau masih mau mendukung Prabowo. Saya sudah berjuang habis-habisan dari 2009 sampai kemarin bendera Gerindra di Jawa Timur saya pasang. Balasannya dia sia-siakan saya. Saya tidak akan lagi di Gerindra," tegasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya