Yusril: Putusan MK Prospektif, Tak Perlu Verifikasi Faktual

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua partai politik termasuk peserta Pemilu 2014 harus diverifikasi, tetapi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat lain.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu melakukan verifikasi ulang. MK memutuskan verifikasi setelah mengabulkan gugatan Partai Idaman.

Yusril mengatakan, putusan itu keluar 11 Januari 2018. Sementara itu, verifikasi KPU sudah sejak lama dilakukan. Maka, putusan MK itu tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

Yusril mengatakan, verifikasi faktual terhadap parpol peserta Pemilu 2014 telah dilaksanakan. Berdasarkan aturan yang berlaku sekarang hanya dilakukan di daerah pemekaran.

"Sedang verifikasi faktual terhadap partai baru, juga tengah berlangsung. Karena sifat putusan MK adalah prospektif dan tidak retroaktif, maka proses verifikasi faktual yang tengah berlangsung tidak dapat dihentikan dan dibatalkan untuk menyesuaikan dengan putusan MK hari ini," kata Yusril, dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2018.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Yusril menjelaskan, putusan MK itu hanya membatalkan norma UU Pemilu. Namun, tidak membatalkan peraturan-peraturan pelaksananya yang diterbitkan sebelum adanya putusan MK.

Akan tetapi, pascaputusan MK ini, Yusril menyarankan agar KPU berkoordinasi dengan DPR. Termasuk dengan partai-partai politik yang ada.

Kata dia, hal ini penting agar tak terjadi kekacauan seluruh proses persiapan Pemilu 2019 yang sudah berjalan. Karena kalau putusan MK itu dinilai harus menghentikan dan mengulang proses verifikasi faktual, maka akan terjadi perubahan mendasar termasuk pada partai politik.

Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu mengatakan, jika mengacu putusan MK maka akan ada konsekuensi. Bukan saja harus mengubah berbagai peraturan pelaksana UU Pemilu, tetapi juga menyangkut anggaran KPU.

"Karena itu, KPU harus menemukan jalan terbaik dalam menyikapi Putusan MK agar tidak menimbulkan kekacauan dan kemubaziran tenaga, pikiran dan biaya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya