Bawaslu Ditantang Tangani Korban 'Mahar Politik'

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti mengeluhkan ‘mahar politik’ dari partai politik untuk maju ke Pemilihan Gubernur Jawa Timur. La Nyalla pun gagal menjadi calon gubernur.

Jadi Ketum, OSO Tegaskan Tak Ada Mahar Politik dalam Hanura

Isu mahar politik kemudian mengemuka dan menjadi perhatian publik. Praktik ini diklaim sudah lazim dalam gelaran Pemilu.  

Pengamat politik, Sebastian Salang mengatakan, mahar politik bakal merusak tatanan demokrasi. Sebab, calon yang menyetorkan mahar itu bakal akan ‘mengganggu’ uang negara untuk menutupi pengeluaran mahar tersebut. 

Pilkada 2020, Harapan Membaiknya Pesta Politik Rakyat

"Orang seperti ini (menyetor mahar politik), saya yakin tak sungguh melayani rakyat dan berusaha mengembalikan uang. Rerata uang itu bukan milik pribadi dan mengembalikannya melalui proyek," ujar Sebastian Salang dalam bincang Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu 13 Januari 2018.

Untuk meminimalkan praktik mahar politik, Sebastian menantang Badan Pengawas Pemilu untuk turun tangan. Lembaga ini cocok menangani praktik transaksional dalam pemilu itu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Untung Rugi Pilkada Langsung dan Tak Langsung

"Bawaslu bisa buka siapa saja korban pilkada yang memberi uang ke oknum. Saya yakin mereka (korban) bakal mengadu. Kalau Bawaslu mau melakukan itu sih," katanya. 

Gagasan menindak oknum yang meminta mahar politik didukung oleh Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana. 

Selain Bawaslu, menurutnya, penindakan praktik mahar politik bisa ditangani oleh Satgas Anti Politik Uang Polri. Dia berharap, Satgas itu bisa mengungkap transaksi politik di kamar-kamar gelap. 

"Namun, persoalannya, menangkap oknum itu butuh political will. Sebagai masyarakat sipil, kami mendukung untuk mengangkat persoalan ini (mahar politik) ke publik. Dipanggil, dimintai kesaksian dan proses itu oknum, berani enggak itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya