Verifikasi Faktual, Pemerintah Tegaskan Tak Intervensi KPU

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi terkait UU Pemilu terkait verifikasi faktual yang harus dilakukan ke semua partai politik peserta Pemilu, baik partai baru maupun partai lama. Pemerintah mengakui putusan ini harus dihormati.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

"Kita ketahui putusan MK itu final dan mengikat, berlaku seluruhnya, termasuk mengikat penyelenggara," kata Kasubdit Fasilitasi Lembaga Pemerintah Kemendagri, Dedi Taryadi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 20 Januari 2018.

Dengan putusan ini maka katanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menindaklanjuti. Kemendagri dan pemerintah menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada KPU.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

"Itulah yang kemudian kita beri kepercayaan kepada KPU untuk menyesuaikan regulasi," ujar Dedi.

Dia menyatakan pemerintah tidak keberatan dengan adanya putusan MK. Dia juga menyatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi KPU sebagai lembaga yang independen.

Usai Sidang Perdana Sengketa Pemilu Kubu Amin, Ketua KPU Bilang Begini

"KPU itu bersifat mandiri, tidak bisa diintervensi siapapun. Berikanlah kepercayaan kepada KPU," kata Dedi.

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi II DPR dianggap hendak mengakali putusan MK itu dengan meminta KPU merevisi ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring parpol peserta Pemilu 2019.

Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengatakan, permintaan ini diajukan karena pemerintah tak bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sementara, DPR bila merevisi undang-undang memakan waktu.

"Pemerintah tidak mau keluarkan Perppu. Kita juga tidak mau merevisi UU. Kami melihat putusan MK lebih memudahkan kita, bukan menyulitkan," kata Amali usai Rakor Pengendalian Realisasi Pengelolaan Perbatasan Negara dan Pembangunan Kawasan Perbatasan, di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya