PDIP Anggap Putusan Verifikasi Parpol MK Akrobat Hukum

Anggota DPR dari PDIP, Arteria Dahlan (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, partainya menghormati penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta verifikasi faktual juga dilakukan terhadap partai-partai lama. PDIP katanya siap untuk diverifikasi faktual.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"PDIP siap verifikasi faktual. Kita juga pastikan PDIP pasti lolos. Kita sudah menginstruksikan ke jajaran partai untuk kelengkapan aparatur," kata Arteria di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Januari 2018.

Meskipun siap untuk diverifikasi lagi, Arteria mengkritisi MK yang mengabulkan gugatan ini. Anggota Komisi III DPR ini bahkan menilai MK melakukan akrobat hukum.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

"Kita sayangkan betul MK melakukan akrobat hukum. Makanya berkali-kali kita katakan MK itu harus diisi oleh negarawan. MK bisa lebih bijak bagaimana tahapan verifikasi sudah berjalan, hampir selesai, tapi tiba-tiba dihadirkan keputusan seperti ini. PDIP sudah siap. Hanya yang kami pastikan penyelenggara akan kedodoran," katanya.

Arteria menilai keputusan MK ini tidak menjamin kualitas demokrasi Indonesia menjadi lebih baik. Menurutnya verifikasi seperti ini menjadi seperti tidak serius dilakukan.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

"Mana ada verifikasi yang dilakukan hanya 2 hari. Mana ada verifikasi yang dilakukan untuk kabupaten dan kota hanya 3 hari," kata Arteria.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya pasal yang mengatur verifikasi partai politik peserta pilkada dan pemilu ini dianggap diskriminatif oleh beberapa partai seperti PBB, PSI dan Partai Idaman.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, di gedung MK Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Dalam pertimbangannya majelis hakim MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual, sedangkan partai baru seperti PBB, Idaman, PSI dan yang lain harus ikut verifikasi faktual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya