'Ada Kekosongan Hukum Soal LGBT'

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA - Ketua Badan Legislatif Komisi III DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pada prinsipnya semua fraksi sepakat menolak perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Karena itu, pemidanaan terhadap perbuatan cabul dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana diperluas.

img_title Soal Grup Chat LGBT Berisi Anak SD dan SMP, Menteri PPPA: Harus Ditangani Secara Tegas!

Menurut Supratman, saat ini soal LGBT belum diatur di dalam KUHP, kecuali pada Pasal 292 KUHP yang hanya mengatur perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur. Karena itu, semua sepakat bahwa diperlukan perluasan pengertian pada rumusan itu hingga bisa memidanakan perilaku LGBT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita ini di Indonesia, sadar atau tidak sadar, melegalkan kok yang namanya homoseksual, karena tidak ada hukumnya yang melarang soal itu," kata Supratman saat berbicara dalam Indonesia Lawyers Club di tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018.

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

Karena adanya kekosongan hukum, kata Supratman, semua fraksi tim perumus RKUHP sepakat untuk memperluas Pasal 292 itu agar bisa mengatur pula pemidanaan terhadal perbuatan cabul tidak hanya dengan korban anak-anak, termasuk dalam hal ini soal LGBT.

Anggota Fraksi Gerindra itu tidak begitu mempersoalkan pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan yang menyatakan ada lima fraksi di DPR mendukung LGBT. Tetapi dia menyatakan belum ada fraksi yang berpendapat mendukung. "Bukan ini inti masalahnya, bukan pernyataan Pak Zul," katanya.

img_title Grup Chat 'Add People as Much as You Can' Diduga Libatkan Pelajar, Polisi Koordinasi dengan Sekolah

Polemik LGBT mencuat kembali setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan ada lima fraksi di DPR yang setuju LGBT. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menyampaikan itu saat berpidato di hadapan ibu-ibu dalan Tanwir Aisyiah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Jenderal PAN, Yandri Susanto, tidak membantah atau pun membenarkan pernyataan Zulkifli itu. Dia berdiplomasi bahwa pernyataan Zulkifli harus dilihat sebagai pesan soal ancaman LGBT yang harus ditolak semua pihak di negeri ini.

"Karena ada partai yang dilobi oleh NGO (lembaga swadaya masyarakat) asing dan dalam negeri yang ingin menggolkan LGBT. Ini serius," kata Yandri dalam kesempatan yang sama.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii

Kemenag Targetkan Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Akhir 2026

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan integrasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum dapat dimulai pada akhir 2026 atau paling awal 2027

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut