Kominfo Blokir PUBG dan Mobile Legends, Itu Hoax

Hoax blokir game online
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Awal tahun ini Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo diterpa hoax. Muncul kabar, kementerian tersebut memblokir sejumlah aplikasi game online yang mengandung unsur kekerasan. 

Profil Aura Jeixy, Pro Player PUBG yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dengan Chandrika Chika

Berdasarkan keterangan tertulis dari Pelaksana Tugas Kepala Kemkominfo, Ferdinandus Setu pada Kamis, 10 Januari 2019, hoax tersebut beredar dalam bentuk infografik dan memuat logo Kominfo untuk meyakinkan masyarakat.

Infografik hoax menyebutkan 10 game online yang telah diblokir pada 31 Desember 2018, seperti PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Crossfire: Legends, Mobile Legends, Arena of Valor (AoV), Point Blank Online dan Grand Theft Auto V.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

"Perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Namun Kominfo menegaskan informasi yang ada pada infografik tersebut tidaklah benar atau hoax," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kominfo mengembangkan klasifikasi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu kelompok usia tiga tahun atau lebih, tujuh tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 18 tahun atau lebih dan untuk semua kelompok usia.

Setiap kelompok usia memiliki kategorinya masing-masing. Kemudian konten yang mengandung kekerasan hanya diperbolehkan untuk kelompok usia 13 tahun ke atas, dengan batasan yang sudah ditentukan.

Sedangkan di bawah usia itu tidak diperkenankan bermain game online yang mengandung adegan kekerasan. Peraturan ini telah berlaku sejak 15 Juli 2016 lalu. Kemudian jika adanya ketidaksesuaian, masyarakat bisa langsung menyampaikan aduan atau hasil klasifikasi.

Jika ingin melakukan pengaduan dan klasifikasi, media pengaduannya bisa melalui situs web igrs.id. Masyarakat bisa mengadukan masalah terkait game online ke platform tersebut. (ali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya