Menhub Sebut pada Saatnya Semua Taksi Harus Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab protes para pengemudi taksi berbasis aplikasi online atas pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan BermotorUmum Tidak dalam Trayek.

img_title Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta

Budi mengatakan, bahwa aturan itu dibuat untuk kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional. Taksi online yang sebagian besar menggunakan mobil pribadi harus memenuhi juga persyaratan keamanan dan keselamatan, seperti selama ini diterapkan pada taksi konvensional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita membuat kesetaraan. Namanya (transportasi berbasis aplikasi) online itu adalah keniscayaan yang harus kita (antisipasi karena) satu waktu semua itu harus online," kata Budi ketika ditemui di kantor BMKG, Jakarta, pada Jumat 26 Januari 2018.

img_title Wanita di Jakbar Jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online, Begini Modusnya

Mengenai beberapa poin keberatan pengemudi, kata Menteri, semua dibuat untuk keamanan dan kenyamanan penumpang. Misalnya, soal stiker, hal itu diperlukan untuk mengidentifikasi kendaraan jika terjadi sesuatu.

"Kalau taksi online di Inggris itu bukan kecil segini, tapi mobilnya cat warna khusus agar penumpang itu tahu nomor identitasnya, sehingga kalau ada apa-apa, (dikenali) bukan mobil pribadi; sehingga pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh pada penumpang putri, bisa dikenali," ujarnya. 

img_title Polisi Bekuk Sopir Taksi Arogan Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR

Soal keberatan pengemudi lain untuk uji KIR, Budi mengatakan hal itu untuk memastikan kelayakan kendaraan. Jangan sampai mobil tak laik jalan dipakai untuk mengangkut penumpang. (mus)

Ilustrasi pembunuhan.

Mobil Sopir Taksi Online di Pamulang Dibawa Kabur, Pelaku Pura-pura Bayar dan Tusuk Korban Pakai Pisau Dapur

Dirkrimum Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan modus operandi tersangka, yakni menggunakan akun taksi online untuk memesan kendaraan dengan metode pembayaran tunai.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut