Tol Semarang-Batang Terancam Tak Bisa Dilalui Lebaran 2018

Rumah lahan sengketa Tol Batang-Semarang.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA – Jalan tol Semarang-Batang yang akan difungsikan pada momentum mudik Lebaran 2018, terancam gagal. Lantaran masih ada persoalan sengketa rumah, yang hingga kini belum bisa diselesaikan PT Jasa Marga Tbk, sehingga menghambat pembangunan. 

img_title Jasa Marga Maknai Hari Sumpah Pemuda Lewat Regenerasi Kepemimpinan dan Inovasi Digital

Manajer Pengendalian Lahan PT Jasa Marga Semarang-Batang, Hadi Susanto mengatakan, rumah yang menjadi jalur tol tersebut berada di Kelurahan Tambak Aji, kecamatan Ngaliyan, Semarang. Rumah seluas 228 meter persegi itu tertulis dimiliki atas nama Sri Urip Setyowati. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pembangunan belum bisa dilakukan di bidang itu. Padahal, uang konsinyasi (ganti rugi) sudah dititipkan ke pengadilan setahun lalu. Nilainya Rp1,9 miliar, " kata Hadi, Jumat 2 Maret 2018. 

img_title Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Kelola Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

Hadi menjelaskan, upaya eksekusi rumah yang berada di Jalan Wahyu Asri Utara VIII/ AA.36 itu terganjal, karena sertifikat rumah belum diserahkan oleh pemiliknya hingga kini. Sebabnya, terjadi sengketa internal kepemilikan rumah sejak 2004 silam. Di mana, dua belah pihak yang bersengketa mengklaim sama-sama memiliki sertifikat lahan tersebut.

"Padahal, Badan Pertanahan Negara sudah mencabut hak kepemilikan atas tanah tersebut dan menyatakan lahan tersebut sebagai tanah negara," katanya.

img_title Jasa Marga Cetak Laba Rp 1,9 Triliun di Semester I-2026

Panitia pengadaan tanah proyek tol sendiri, lanjut Hadi, bahkan sudah mengirimkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Semarang, agar bisa mengeksekusi tanah tersebut. Hal itu lantaran, progres pengerjaan tol sendiri harus terus berjalan untuk mengejar fungsional tol yang dibuka pada momentum mudik Lebaran nanti. 
   
"Tetapi, belum ada tanggapan dari pengadilan. Padahal, akhir Maret harus sudah bebas untuk mengejar mudik Lebaran, " ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara PN Semarang, M. Sainal mengatakan, jika masih ada sengketa atas lahan terdampak tol, sesuai aturan, harus dituntaskan terlebih dahulu. Pengadilan, kata dia, tidak bisa begitu saja melaksanakan eksekusi atas objek tertentu tanpa adanya permohonan.
 
"Kami akan lihat di berita acara konsinyasi, tentunya ada pihak yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut, " jelasnya. (asp)

Ilustrasi Jasa Marga

Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 7,9 Persen, Laba Bersih Tembus Rp2,7 Triliun hingga Kuartal III 2026

Jasa Marga mencatat pendapatan usaha Rp15,6 triliun hingga kuartal III 2026, tumbuh 7,9 persen. Laba bersih perseroan mencapai Rp2,7 triliun. baca di sini

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut