Pemerintah Setop Pendaftaran Pengemudi Taksi Online

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA – Seluruh aplikator atau penyedia aplikasi taksi online diminta untuk tidak menerima lagi pendaftaran baru pengemudi taksi online. Alasannya, jumlah pengemudi taksi online telah melebihi dari kuota yang ditetapkan.

img_title Wanita di Jakbar Jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online, Begini Modusnya

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Senin 12 Maret 2018. Hadir dalam rapat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan tiga perusahaan utama penyedia aplikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan itu diambil dari masukan beberapa pihak yang kemudian diputuskan oleh Menko Luhut.

img_title Polisi Bekuk Sopir Taksi Arogan Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR

"Mengingat jumlah taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta dilakukan moratorium. Tidak lagi menerima pendaftaran taksi online. Karena kasihan nih, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.

Bahkan, lanjut Budi, ada kecenderungan bagi pengemudi taksi online saat ini yang sulit mendapatkan order. "Jadi diminta untuk melakukan moratorium," tegasnya.

img_title Polisi Beberkan Motif Pengemudi Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Cuma Iseng

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.

Keputusan kedua yang diambil yaitu, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menyelesaikan sistem dashboard taksi online yang ditargetkan selesai minggu ini.

"Mengonsolidasikan data-data dari aplikator itu dalam dashboard dan ditugaskan kepada Menkominfo menyelesaikannya dalam minggu ini," ujar dia.

Dia menegaskan, moratorium pendaftaran driver taksi online berlaku untuk seluruh daerah. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai jumlah, kata Budi, yang mengetahui adalah aplikatornya sendiri, dan Kemenkominfo bakal menerbitkan aturan dan melakukan pemantauan jumlah pengemudi taksi online melalui dashboard.

"Ya nanti minta Menkominfo untuk membuat suatu regulasi (untuk memantau jumlah pengemudi). Aplikator kan domainnya dari Kemenkominfo. Saya konsisten memberlakukan PM 108 saja," kata dia. (ase)

Ilustrasi Alquran.

Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta

Seorang pria berusia 56 tahun dijatuhi hukuman penjara 14 hari dan denda Rp30,6 juta oleh pengadilan karena terbukti bersalah menghina Alquran saat naik taksi online.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut