Cara Zaman Now Lapor SPT Pajak

Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Direktorat Jendral Pajak terus mendorong wajib pajak, agar dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT PPh Tahun 2017, dengan tenggat waktu sampai 31 Maret 2018. 

img_title Belum Lapor SPT? Tenang, Ditjen Pajak Hapus Denda hingga 30 April 2026

Untuk mempermudah WP melakukan pelaporan SPT, DJP memberikan layanan pelaporan secara elektronik. yakni melalui e-filing maupun e-form. Kedua layanan ini diharapkan dapat mempermudah WP, agar tidak perlu lagi melakukan pelaporan dengan cara datang ke kantor pelayanan pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang membedakan antara proses pelaporan e-filing dengan e-form adalah dari proses pengisian datanya.

img_title 9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, yang Belum Siap-Siap Kena Denda!

Jika e-filing bisa dilakukan dengan langsung melakukan pengisian data SPT melalui laman djponline.pajak.go.id. Sedangkan untuk e-form, dilakukan dengan cara mengunduh terlebih dahulu formulir SPT yang dapat diperoleh dari eform.pajak.go.id. Kemudian, mengisinya secara tertulis, lalu baru dilanjutkan dengan menggunggah formulir yang telah diisi tersebut ke laman yang sama.

Karena itu, e-filing dianggap lebih mempermudah WP dalam melaporkan SPT, karena dapat dilakukan sekali waktu dan di mana saja dan kapan saja, selama terhubung internet tanpa harus mengunduh atau mengunggah kembali dalam pengisian formulir SPT sebagaimana e-form. 

img_title Purbaya Ungkap Pengalaman Lapor SPT, Kurang Bayar Rp50 Juta hingga Sistem 'Muter-muter'

Ditjen Pajak ingatkan warganet laporkan SPT ala Dilan

Imbauan lapor SPT Tahunan

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, Selasa 13 Maret 2018, cara mudah melakukan pelaporan SPT melalui mekanisme e-filing adalah, dengan terlebih dahulu meminta Electronic Filing Identification Number (EFIN) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi WP Orang Pribadi, atau di KPP terdaftar bagi WP Badan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

EFIN itu ditujukan untuk melakukan registrasi akun DJP secara online, dan dimaksudkan untuk memproteksi akun online WP, agar tidak mudah disalahgunakan orang lain. Sehingga, keamanan EFIN harus benar-benar dijaga WP.

Bila WP lupa EFIN yang telah dimiliki, maka DJP memberikan layanan pelaporan melalui live chat di situs www.pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, atau telepon ke Kring Pajak di 150020. Nantinya, EFIN akan di informasikan melalui email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut