ESDM Hapus Syarat Tenaga Kerja Asing, Ini Salah Satunya

Ilustrasi/Pekerja di tempat pengeboran minyak dan gas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran bagi tenaga kerja asing (TKA) yang akan masuk ke sektor migas RI. Diantaranya mulai dari batasan usia hingga kewajiban berbahasa Indonesia.

img_title Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

Direktur Pembinaan Usaha Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan, pencabutan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi adalah dihapuskan batasan usia TKA yang awalnya ditetapkan dari umur 30 hingga 55 tahun.
 
"Di Permen 31 itu umurnya 30-55 tahun. Padahal 55 tahun itu lagi semangat-semangatnya. Kadang-kadang kita butuh justru yang 60 (tahun) karena dia fokus untuk pengabdiannya," ujar Budiyantono di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun poin substansi dari revisi Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013 itu berdasarkan data Ditjen Migas, diantaranya adalah masa kerja TKA asing yang awalnya maksimum empat tahun di Indoneisa diubah menjadi maksimum empat tahun di satu perusahaan saja. Lalu, jabatan Health Safety, Environment (HSE) ternyata juga dibolehkan untuk proyek tertentu.

img_title KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

Kemudian, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang awalnya harus melampirkan rekomendasi SKK Migas, saat ini ditiadakan. Sementara itu, untuk kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA juga ditiadakan.

Lalu, proses pengajuan atau verifikasi RPTKA dan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) yang pada awalnya adalah 10 hari kerja, saat ini dipercepat.

img_title KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA

Ilustrasi Pekerja lakukan pengeboran.

Lebih lanjut, pengajuan RPTKA dan IMTA saat ini akan dibangun dengan sistem online yang terintegrasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi melalui portal Indonesia National Single Windows (INSW).  

Budiyantono pun menambahkan, saat ini aturan tersebut akan disempurnakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal diterbitkan oleh dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menjelang aturan resmi berupa Perpres itu keluar, pemerintah akan berpedoman poin penting revisi tersebut dan membentuk tim ad hoc agar isu tenaga kerja asing (TKA) membanjiri sektor migas RI, dapat dibendung.

"(Buat investor yang ingin ajukan TKA) ajukan saja, sekarang ada tim yang mengikuti di sana (Kemenaker). Kayak Ad hoc di situ, supaya tidak lepas seperti yang dikhawatirkan, SKK ada di kemenaker, Migas ada di sana (tim ad hoc di Kemenaker)," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut