BPK: Kenaikan Tarif Tol Belum Pertimbangkan Pelayanan

Antrean kendaraan di gerbang tol Cikarang Utama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap masih banyaknya permasalahan terkait pengelolaan operasional jalan tol dan kebijakan tarif yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

img_title Polri Ungkap Dugaan Modus Korupsi Pasokan Batu Bara, Penyidikan Fokus Telusuri Manipulasi Dokumen hingga Aliran Dana

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017 BPK terhadap pengelolaan operasion jalan tol, BPK mengungkapkan, Kementerian PUPR dan BPJT belum mempunyai perencanaan untuk mengatasi permasalahan kelancaran lalu lintas di jalan tol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena belum tersedianya dokumen yang memuat rencana jangka pendek, jangka menengah dan rencana perbaikan serta koordinasi manajemen, dan rekayasa lalu lintas sebagai alternatif solusi untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di beberapa ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," papar BPK, Rabu 4 April 2018.

img_title Polri Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara, Dugaan TPPU yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun

BPK menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPJT juga belum memiliki SOP pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lengkap. Selain itu, BPJT juga tidak menetapkan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata untuk dalam dan luar kota pada setiap ruas jalan tol yang digunakan dalam indikator SPM.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa ruas jalan tol tidak memenuhi indikator kecepatan tempuh minimal rata-rata sesuai SPM yaitu kurang dari 40 km/ jam. Selain itu aksesibilitas berupa panjang antrian pada gerbang tol melebihi 10 kendaraan dan volume capacity ratio (VCR) beberapa tol lebih dari 1," jelasnya.

img_title Bakal Terima Salinan Audit Kerugian Negara, Tom Lembong Sebut Bakal Super Menarik

Dari segi kebijakan tarif, BPK menemukan bahwa kenaikan tarif tol yang dilakukan PUPR maupun BPJT dalam kebijakan tarif TA 2014-2016 belum mempertimbangkan tingkat pelayanan maupun pemenuhan SPM pada kecepatan tempuh rata-rata dan panjang antrean pada gerbang tol.

"Kementerian PUPR maupun BPJT tidak melakukan penilaian atas tingkat pelayanan di jalan tol. Selain itu juga belum mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat," kata BPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Daya Beli

Lebih lanjut BPK memaparkan, menurut data BPS, selama 3 tahun terakhir (2013-2016) daya beli masyarakat meningkat namun sangat kecil. Di mana pertumbuhan daya beli tersebut berkisar antara 4,9 persen-5,3 persen. Sehingga, dibanding dengan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pertumbuhan daya beli masyarakat cenderung melemah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut