Punya Database Penduduk RI, Ditjen Pajak Permudah Bikin NPWP

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Sumber :
  • Dokumentasi Ditjen Bea Cukai.

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan perbaikan di bidang layanan perpajakan. Salah satu poinnya adalah penyederhanaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

img_title Bursa Saham Babak Belur, Prabowo Kasih Pesan Begini ke Investor

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, peluncuran kemudahan pendaftaran NPWP ini sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran orang pribadi atau pun badan usaha untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia," kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 4 April 2018. 

img_title Tangani Kendala Investasi Para Pelaku Bisnis, Purbaya Janji Gelar Forum Rutin Mingguan

Sebelumnya, dia menjelaskan, syarat pendaftaran NPWP adalah penyerahan dokumen data diri dari  pengurus usaha dalam bentuk KTP. Untuk saat ini, pihaknya tidak lagi memerlukan hal tersebut lantaran sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Sekarang kami sudah kerja sama dengan Dukcapil, jadi kami tidak akan meminta KTP. Karena kami punya database-nya," ujar dia.

img_title Tak Hanya Bagi Produk AS, Menperin Bakal Reformasi Aturan Soal TKDN

Selanjutnya, dia mengatakan, syarat Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang sebelumnya diwajibkan kepada pendaftar NPWP dapat digantikan dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha oleh Pemda setempat.

"Biasanya butuh dua tiga hari untuk mendapatkan, diaturan yang baru tidak perlu lagi hanya diganti surat pernyataan atas kegiatan usaha," katanya. 

Selain itu dia mengatakan, investor juga bisa melakukan pendaftaran melalui pihak ketiga, misalnya notaris. Tak hanya itu, investor yang sebelumnya harus mendaftar ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM) juga dipermudah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jalurnya, seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi, kabupaten kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas, maupun PTSP Kawasan Ekonomi Khusus.

"Ini untuk memudahkan mendapat NPWP tidak harus ke KPP," katanya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Tegaskan Pencabutan Izin Tambang Martabe Demi Perbaiki Iklim Investasi

Purbaya mengatakan, pencabutan izin tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi nasional.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut