Tenaga Kerja Asing Kerja Kasar, Menteri Hanif: Pelanggaran

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan Indonesia tetap melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki kemampuan atau unskilled. Alasannya, ini dilakukan demi melindungi tenaga kerja Indonesia.

img_title KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

"Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran," kata Hanif di Jakarta, Senin 23 April 2018. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hanif mengatakan, saat ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA secara masif. Ditegaskan, hal tersebut tidaklah benar. 

img_title KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA

"Khawatir boleh, tapi jangan berlebihan, nanti malah jadi parno. Itu tidak baik, malah bikin penyakit. Sebab, sebenarnya pemerintah tetap punya skema pengendalian TKA yang jelas,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, penyederhanaan aturan dalam Perpres 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu bukan berarti menghilangkan syarat secara kualitatif. Misalnya,  perusahaan tetap harus memberikan pelatihan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing. 

img_title Warga RI Siap-siap! Jepang Bakal Buka Pintu Lebar untuk Pekerja Asing, Target Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja

"Bahkan ada kewajiban perusahaan untuk training TKA dengan bahasa Indonesia. Itu ada di Perpres, yang sebelumnya tidak ada," katanya. 

Tak hanya itu, sambung Hanif, TKA yang masuk hanya boleh menduduki jabatan tertentu seperti misalnya Direktur Keuangan dan keahlian lainnya.  "Jadi syaratnya tetap ada, cuma prosedurnya diperbaiki," katanya.
 

SKB 3 menteri soal perizinan tenaga kerja asing.

Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

Integrasi bertujuan memberikan layanan publik yang efektif sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut