Apindo: Enggak Ada Industri yang Mau Pakai Asing
- Reuters
VIVA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menilai, aturan baru pemerintah terkait pemudahan proses administrasi bagi Tenaga Kerja Asing atau TKA yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018, tidak akan membuka pintu lebar bagi TKA untuk masuk ke Indonesia.
Namun, dia menilai, aturan tersebut memang hanya untuk mempercepat proses administrasi bagi TKA dengan keahlian khusus. Di mana, sebelumnya harus adanya persyaratan yang berbelit-belit, kemudian melalui peraturan tersebut disederhanakan dan dipermudah.
"Anda lihat deh (aturannya) semuanya itu enggak ada yang melonggarkan. Semuanya sama, hanya prosesnya saja yang dibalik. Jadi, pemerintahnya atau dalam hal ini yang punya otoritas perizinan ya, itu dibalik kalau yang tadinya kita harus ngejar-ngejar dia sekarang,” kata dia.
Contohnya untuk persetujuan rekomendasi, harus ditentukan. Kalau sekian hari enggak selesai, dianggap setuju. Tetapi, kata dia, pemerintah harus aktif. “Ya, seperti itu saja yang berbeda. Tetapi, kalau dari aturan lain, enggak ada yang berubah tuh, ujar Haryadi di Jakarta, Rabu 25 April 2018.
Dia juga mengatakan, dengan semakin mudahnya proses administrasi tersebut, sudah pasti akan semakin memantik investor untuk masuk ke Indonesia. Sebab, jika investor tersebut membutuhkan teknologi asing yang memerlukan tenaga ahli asing untuk membangun usahanya, akan juga semakin cepat prosesnya.
"Terkait (semakin masuknya) investasi baru, pasti iya. Apalagi, dia kerja sama dengan partner-nya asing. Atau, memang dia membeli teknologi dari luar. Itu pasti diperlukan. Itu jelas, karena memang diperlukan rekan-rekan investor. Itu kan, selalu prosesnya lama, Itu kan lama, enggak bisa mulai-mulai tuh usahanya," tegasnya.
Meski begitu, Haryadi mengungkapkan, pada dasarnya pelaku usaha cenderung enggan menggunakan TKA asing terlalu lama, khususnya TKA yang memiliki keahlian khusus, karena ongkos penggunaan TKA sangat mahal bagi pengusaha.
Terutama, dengan adanya kewajiban perusahaan untuk menyediakan akomodisi selama di Indonesia, transportasi pulang pergi ke negara asal, cutinya yang lebih panjang, serta jika TKA tersebut membawa keluarga, perusahaan diharuskan memberikan allowance untuk pendidikan anaknya.