Pemerintah Tolak Tuntutan Pencabutan Perpres Pekerja Asing

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, di Tangerang, Banten, pada Minggu, 29 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah menolak tuntutan para buruh dalam negeri untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Alasannya, peraturan itu justru baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

img_title KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pun meminta para buruh lebih dulu memahami dan mengkaji tujuan peraturan itu sebelum menuntut pencabutannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, sesungguhnya tuntutan itu enggak cukup beralasan untuk dicabut. Tujuan kita ini dengan Perpres itu untuk menciptakan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja lebih banyak melalui investasi dengan penyerdahanaan prosedur perizinan," katanya di Tangerang pada Minggu, 29 April 2018.

img_title KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA

Pada dasarnya, lanjut Menteri, Peraturan Presiden tentang pekerja asing itu bukan dimaksudkan untuk memudahkan penerimaan tenaga kerja asing kategori pekerja kasar namun untuk bidang ahli atau yang dibutuhkan pemerintah.

"Intinya aturan ini bukan untuk menekan buruh kita tapi untuk membuka lapangan kerja melalui investasi dari para TKA (tenaga kerja asing),” kata Hanif. (ren)

img_title Warga RI Siap-siap! Jepang Bakal Buka Pintu Lebar untuk Pekerja Asing, Target Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja
SKB 3 menteri soal perizinan tenaga kerja asing.

Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

Integrasi bertujuan memberikan layanan publik yang efektif sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut