Pencairan Dana Desa oleh Pemda Maksimal Tujuh Hari

Membuat saluran air, salah satu inisiatif warga untuk pengelolaan Dana Desa.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pencairan anggaran dana desa dari pemerintah pusat, maksimal dilakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah dalam waktu tujuh hari setelah dana ditransfer.

img_title Abpednas: Kesalahan Administrasi Dana Desa Tak Semestinya Langsung Dipidana

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyampaikan hal itu harus dilakukan supaya ekonomi di desa bisa dengan lebih cepat digenjot tahun ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tolong percepat penyaluran dana. Setelah dana cair dari pusat, maksimal tujuh hari harus sudah disalurkan ke desa," ujar Eko dalam Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.

img_title Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs: Satu Terzalimi, Seluruh Pejuang Ekraf Merasa Terzalimi

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

img_title Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat Dana Desa: Bukan untuk Perkaya Kades

Selain itu, Eko mewanti-wanti supaya para kepala desa memastikan 30 persen dari dana desa dialokasikan hanya untuk upah para pekerja yang merupakan penduduk dari desa yang bersangkutan.

Sementara itu, dana desa sendiri merupakan salah satu program unggulan Jokowi - JK untuk menggenjot ekonomi di desa, serta meningkatkan daya beli penduduk desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera direalisasikan," ujar Eko.

Program dana desa digulirkan pemerintah sejak 2015. Anggaran program itu mengalami peningkatan dengan rincian Rp20 triliun pada 2015, Rp47 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, dan Rp60 triliun pada 2018.

Koperasi Desa Merah Putih

DPR Soroti Wacana Penggunaan Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes Merah Putih

Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mengkritik keras langkah pemerintah yang berencana menggunakan Dana Desa untuk melunasi utang kopdes

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut