INFOGRAFIK: Pensiunan Juga Dapat THR, Berapa Anggarannya

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di DKI Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sesuai mandat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, pemerintah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

img_title Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

Pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pensiunan/penerima tunjangan. Pembayaran untuk aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018. Sementara itu, pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang  sektor riil serta ekonomi Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Pemberian THR 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji/pensiun/tunjangan ke-13 guna membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru.

img_title THR PNS Bakal Cair H-10 Idul Fitri, Ini Harapan Pemerintah

Berikut rincian anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 dalam bentuk infografik:

img_title THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Semua Hari Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Sri Mulyani memastikan THR PNS tahun ini serupa dengan tahun lalu dan jumlah yang akan diterima tidak akan penuh.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut