Soal THR PNS, Kalla Minta Pemda Tak Boros Anggaran

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah tak perlu takut mencairkan tunjangan hari raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

img_title BPK Dukung Kepala Daerah yang Serius Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Menurut dia, jika daerah merasa keberatan mencairkan THR dan gaji 13 perlu ada cara tertentu mencari slot anggaran lain untuk menggantikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab ia meyakini, alokasi THR yang di dalamnya terdapat tunjangan kinerja merupakan belanja mengikat atau rutin.

img_title DPD: Penanganan Konflik di Papua Tengah Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

"Kalau memang hanya THR tidak bisa dibayar, apalagi yang lain?" kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 5 Juni 2018.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergegas meninggalkan kompleks Balaikota di Jakarta.

img_title Rano Karno: Perda Soal Adat Betawi Atur Ondel-ondel Tidak untuk Mengamen

Ia pun bilang, THR merupakan komponen wajib yang diberikan pemerintah kepada abdi negara. Daerah seharusnya mengusahakan pemberian tunjangan 'khusus' di hari raya itu dengan menghitung pos-pos anggaran yang dianggap kurang prioritas.

"Daerah harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas. Itu bisa dihemat biaya perjalanan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya. Itu sudah bisa bayar THR, kan tidak besar juga," ujar JK begitu sapaan akrabnya.

JK menambahkan, pemerintah daerah pun tak perlu mengeluh jika tak mampu membayarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak diberlakukan sistem desentralisasi, daerah mestinya mandiri-mandiri mengelola keuangannya.

"Kalau semuanya pada mengeluh, ya buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka itu bisa mandiri," kata JK.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan, Sinergi Pajak Pusat dan Daerah Perlu Dipacu

Dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, kewenangan pemungutan pajak dan retribusi sebagian didelegasikan kepada pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut