Usai RUPS, BUMN Fund Baru Bisa Biayai Infrastruktur

Para pekerja sibuk di suatu lokasi proyek infrastruktur di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Garry Lotulung

VIVA – Pemerintah telah meluncurkan BUMN Fund, melalui pembentukan perusahaan patungan, PT Bandha Investasi Indonesia dengan delapan perusahaan yang menjadi pemegang sahamnya. Perusahaan ini berfungsi mencari pendanaan bagi proyek infrastruktur.

img_title Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN, Begini Proses Transisinya

Delapan BUMN yang menjadi pemegang saham itu antara lain, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Danareksa, PT Asuransi Jasindo, PT ASABRI, PT Jasa Raharja, PT Taspen, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, hingga saat ini struktur organisasi perusahaan tersebut belum dibentuk, apalagi proyek yang akan didanai. Menurut Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Marciano H. Herman, secara kajian struktur kepengurusan sudah disiapkan.

img_title Dasco: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

"Secara kajian sudah ada (struktur organisasi). Jadi, makanya ini kan tadi bentuk legalitasnya dulu," ujar Marciano di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 28 Juni 2018.

Marciano yang juga Komisaris PT Bandha Investasi Indonesia menuturkan, RUPS diperkirakan digelar dalam satu atau dua bulan ke depan. Sehingga, secara legal saat ini baru terbentuk perusahaan patungan tersebut, yakni PT Bandha Investasi Indonesia.

img_title Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Diyakini Bakal Dongkrak Tata Kelola

"Kalau disebut belum, ya belum ada, karena baru dibentuk, nanti disahkan struktur organisasinya, kewenangan komisaris komite-komitenya itu bertahap. Memang, secara intinya memang belum. Enggak mungkin ada struktur, karena PT belum jalan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara ini, pemimpin dari BUMN Fund tersebut dipegang oleh delapan pemegang saham tersebut. Namun, ke depannya masih bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan.

"Kan, ke depan ini kalau dibutuhkan bisa nambah sesuai kebutuhan, dan kira-kira kapan kita harus masuk. Siapapun, semua yang punya duit lebih. Misalnya, contohnya mau bikin proyek besar, atau mungkin BUMN lain punya duit lebih dan punya waktu jangka panjang, dan bisa sebagai investor masuk ke sini. Makanya bisa customize, proyeknya apa, investornya apa, diketemukan," ujarnya. (asp)

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Teken UU 16/2025, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dimana mengubah tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut